T. Aznal Zahri" Pelelangan Barang Dan Jasa Berpedoman Berdasarkan Aturan Yang Berlaku
Semua itu bertujuan, agar proses pengadaan (lelang) barang dan jasa di jajaran Pemerintah Aceh dapat berjalan secara profesional, tepat waktu, transparan dan akuntabel. “Jika ada hal di luar itu, ini artinya sikap dan perbuatan oknum tertentu,” sebut Aznal, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin , 11/7/ 2022.
Penegasan itu disampaikan Aznal, menjawab konfirmasi sekaligus klarifikasi, terkait informasi mengenai , Pelelangan barang dan jasa, Pokja-ULP dan Dugaan Setoran Fee 13 Persen.
“Apa yang dituding itu fitnah dan tidak benar. Sebab kami bekerja sesuai aturan dan tidak bisa sewenang-wenang. Ada atasan dan aturan yang mengawasinya. Tugas yang kami jalankan menyangkut hajat dunia usaha dan menjadi perhatian banyak pihak,” ujar dia.
“Ada sejumlah aturan yang harus kami patuhi seperti, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta sejumlah regulasi lainnya,” ujar dia.
Karena itu, tak ada celah bagi oknum tertentu untuk dapat mempermainkan aturan dimaksud.
“Begitupun, yang namanya manusia, bisa saja terjadi berbagai kesilapan dan dugaan. Tapi yakinlah, kami tetap berikhtiar untuk berjalan on the track dan sesuai fungsi serta tugas yang ada,” ulas dia.
Menurut Aznal, ada sejumlah tugas ULP yang dilakukan dan jalankan secara simultan yaitu, melakukan reviu dokumen lelang, mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa bersama PA,KPA/PPK dan PPTK Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa dan mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk di umumkan.
“Tapi sebelumnya, ada penilaian kualifikasi bagi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi serta melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk,” ungkap dia.
Kecuali itu, menjawab sanggahan dan menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA,KPA/PPK, Menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa. Mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, KAK/Spesipikasi Teknis, dan Rancangan Kontrak kepada PPK berdasarkan atas usulan Pokja ULP. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri melalui KPA serta memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/jasa kepada KPA.
“Kami juga harus menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP. Melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan system pengadaan secara elektronik melalui LPSE. Melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yg telah di laksanakan. Mengelola system informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia,” papar Aznal.
Itu sebabnya ujar Aznal, dengan sistem demikian ketat, dia dipastikan semua proses berjalan secara profesional dan on progress. “Karena itulah, jika ada para pihak yang kurang puas dengan hasil yang kami lakukan itu wajar. Namanya juga manusia,” tambah Aznal.
Mengenai adanya berbagai dugaan tadi sebut Aznal, Ini lah dinamika yg terjadi dalam proses Pengadaan barang/jasa, Tak hanya di Aceh tapi juga kabupaten dan kota, bahkan tingkat nasional. “Tentu, kami pun tak bisa memuaskan semua pihak. Namun, ada aturan dan mekanisme yang bisa ditempuh secara aturan yaitu; sanggah,” ulas dia.
Khusus untuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh atau ULP Aceh jelas Aznal, ada 56 anggota kelompok kerja (Pokja) yang melayani berbagai pengadaan barang dan jasa di jajaran Pemerintah Aceh.
Karena itu, tak mungkin dia memangkas komunikasi yang ada antara Pokja dengan pihak terkait dalam hal koordinasi. Namun sebut dia, setiap anggota Pokja wajib mengikuti aturan perundang-undangan serta etika sebagai aparatur sipil negara atau ASN,” tegas dia kembali. sekali lagi, saya selalu tekankan untuk tetap menjalan tugas sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.
“Maka, ada yang puas dan tidak terhadap hasil yang mereka terima. Bagi yang menang, tentu mengakui semua proses sudah sesuai aturan. Bagi yang kalah, menuding sebaliknya dan ini sekali lagi wajar,” ujarnya.